BKM Al-Ikhlasiyah Desa Percut Periode 2014-2019 Laksanakan Mubes Akhir Masa Jabatan - PERUANGnews

Tuesday, June 18, 2019

BKM Al-Ikhlasiyah Desa Percut Periode 2014-2019 Laksanakan Mubes Akhir Masa Jabatan


PERCUT, PERUANGnews - Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al-Ikhlasiyah Desa Percut melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) selepes salat Isya (17/6). Musyawarah ini merupakan musyawarah akhir masa jabatan. 

Kepengurusan BKM yang diketuai H. Jama'uddin Hasbullah ini ditetapkan pada tahun 2014 berdasarkan keputusan Mubes dan berakhir pada 2019. Berarti masa jabatan pengurus selama 5 tahun. Sedangkan menurut SK Kepala KUA Kec. Percut Sei Tuan nomor: Kk.02.01.19/BA.01/006/2015, kepengusuan tersebut hanya 4 tahun, yaitu 2015-2019. 

Menurut sekretris umum BKM, Syafrizal Sahrun, perbedaan itu terjadi karena peng-SK-an itu diajukan pada 2015. Selain untuk kepentingan legalitas kepengurusan, juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah ibadah dari Pemprov. Sumatera Utara.

"Di tahun 2014, legalitas kepengurusan kami terima dari pemerintahan desa Percut. Sedangkan SK KUA itu diajukan dan diperoleh tahun 2015 sebagai salah satu syarat untuk medapatkan bantuan pembangunan rumah ibadah dari Pempovsu. Jadi, jangan diartikan kepengurusan kami di tahun 2014 itu ilegal," jelas Syafrizal Sahrun.

Musyawarah yang dilaksanakan di beranda Masjid Al-Ikhlasiyah malam ini, dihadiri 40 orang. Adapun hadirin tersebut terdiri dari unsur pengurus, Perwakilan KUA Kec. Percut Sei Tuan, tokoh agama dan pemuda, perwakilan Remaja Masjid Al-Ikhlasiyah (Remasiyah), kepala dusun 2-5 desa Percut, serta masyarakat sekitar masjid. 



Acara dimulai pada pukul 20.45. Dilanjutkan dengan pemaparan laporan pertanggungjawaban keuangan masjid yang disampaikan oleh bendahara umum, Syahrin.

"Kas yang kami terima dari pengurus BKM sebelum kami, yaitu yang diserahkan Bapak Sugono sebesar Rp. 16.600.000,-. Sedangkan kas masjid sampai Mei 2019 sebesar Rp. 21.496.500,-" terang Syahrin.

"Untuk kas tersebut beserta buku besar keuangan akan diserahkan kepada pengurus selanjutnya setelah kepengurusan itu terbentuk," tambahnya.

H. Jama'uddin Hasbulah selaku ketua umum, dalam LPj-nya menyampaikan juga program-program kepengurusan yang telah direalisasikan, antaranya: renovasi tempat wuduk dan toilet wanita, pemasangan kanopi, penyemenan lantai halaman belakang, pengecatan, pembangunan gapura, pemasangan pendingin ruangan (AC), pemasangan CCTV, dan beberapa hal lainnya.

Dia juga menambahkan bahwa selain program-program yang terealisasi tersebut, adapula program-program yang belum dapat dikerjakan atau sama sekali belum tersentuh. Untuk itu diharapkan pengurus periode selanjutnya dapat membuatnya jadi lebih baik. Untuk kritik dan saran yang disampaikan masyarakat kepada kami, diucapkan terima kasih.

Laporan pertanggungjawaban selesai dipaparkan. Seluruh hadirin menerimanya. Dengan demikian maka kepenguruan BKM Al-Ikhlasiyah Desa Percut periode 2014-2019 resmi demisioner. Keputusan itu diperjelas oleh perwakilan KUA Kec. Percut Sei Tuan, M. Haqqi Annazili.




Kendala

Laporan pertanggungjawaban pengurus BKM Al-Ikhlasiyah Desa Percut periode 2014-2019 telah dipaparkan dan diterima oleh peserta musyawarah. Kepengurusan tersebut juga telah dinyatakan demisioner. Tetapi, saat memasuki tahap pemilihan pengurus periode selanjutnya yang dipimpin M. Haqqi Annazilli terdapat kendala. 

Sebagian peserta menginginkan pengurus demisioner diaktifkan kembali untuk kepengurusan selanjutnya, sedangkan sebagian lagi menginginkan perubahan. Selain itu, atas pertimbangan kritik tajam yang disampaikan masyarakat di luar sana, serta perlunya menghadirkan peserta rapat yang lebih dari jumlah hadirin malam ini, maka untuk pelaksanaan pemilihan pengurus selanjutnya diputuskan untuk ditunda (pending). Musyawarah akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2019 selesai salat Isya.

"Undangan kepada masyarakat telah kami sampaikan melalui pengeras suara masjid sebelum salat Jum'at berlangsung. Kami anggap itu merupakan cara terbaik untuk menghadirkan masyarakat yang lebih banyak dari kehadiran peserta malam ini. Nyatanya malam ini hanya 40 orang yang datang, berarti hanya segitu masyarakat yang peduli atas keberlangsungan kepengurusan masjid ini. Tetapi, mengapresiasi pendapat hadirin, kami berharap melalui Saudara Haqqi selaku perwakilan KUA Kec. Percut Sei Tuan dan yang telah ditetapkan dalam musyawarah ini sebagai penyelenggara musyawarah selanjutnya, tingkat kehadiran masyarakat bisa meningkat," ucap H. Jama'uddin.



Selanjutnya, M. Haqqi Annazili menjelaskan bahwa sesuai dengan pendapat yang diterima dari hadirin, selain dengan pengeras suara masjid, pengundangan masyarakat akan diutamakan menggunakan surat. Penyampaian undangan dan rekomendasi masyarakat yang diundang dikoordinasikan dengan kepala dusun 2-5 desa Percut. 

"Kepala dusun nanti yang menyampaikan surat undangan ke masyarakat. Sebab dia yang lebih tahu mana masyarakatnya yang kompeten untuk diundang," ujarnya.

"Semoga pelaksanaan musyawarah selanjutnya, mendapat sambutan yang lebih baik dari masyarakat, sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodir segala masukkan. Itu demi keberlangsungan kepengurusan dan kemaslahatan umat," tambahnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda